A place where you need to follow for what happening in world cup

Satresnarkoba Polres Bangkalan Ungkap 28 Kasus dan Ringkus 40 Tersangka

206

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Dalam 2 bulan terakhir ini, yakni pada akhir Januari 2021 hingga pertengahan Maret 2021, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 40 tersangka yang beraksi di wilayah hukumnya.

Selain itu, petugas kepolisian di bawah komando AKP Iwan juga menyita barang bukti Sabu-sabu seberat 64,56 gram, 3 butir Pil Inex, serta 4,20 gram ganja jenis Tembakau Gorela.

“Dari 40 tersangka, 21 orang sebagai pengedar dan 19 orang lainnya merupakan pengguna,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan dan Kasubbag Humas saat menggelar konferensi pers di halaman depan Graha Endra Dharma Laksana, pada hari Kamis ( 18/03/2021 ).

AKBP Didik Hariyanto, S.I.K., menjelaskan, yang terbilang unik adalah hasil ungkap dari penangkapan terhadap tersangka berinisial R (23) asal Bogor. Dimana saat itu tersangka sedang berkunjung ke salah satu keluarganya di Bangkalan.

“Kami tangkap yang bersangkutan ketika menerima pesanan narkoba jenis baru, yang akhir-akhir ini populer dengan sebutan Tembakau Gorila,” ucap Kapolres.

Kepada penyidik, tersangka mengaku jika narkoba berbahan baku daun ganja jenis varitas baru yang dikeringkan mirip tembakau itu dibelinya secara online dan diantarkan menggunakan jasa ekspedisi.

“Narkoba jenis tersebut terpantau baru menggejala di Jawa Barat, DKI Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Maka dari itu, kasus tersangka R ini dikatagorikan unik, karena tersangka adalah orang pertama yang tertangkap sebagai pemakai Tembakau Gorila di Bangkalan,” pungkas Didit. ( Moh Sumbri )

Comments are closed.