Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Seorang pemuda tersangka berinisial AG, (36 tahun) warga Desa. Parseh Kecamatan. Socah Kabupaten Bangkalan, Madura harus meringkuk di balik jeruji besi mapolres Bangkalan, Madura pada hari Jum’at (12/08/2022).
Tersangka di tangkap Satreanarkoba Polres Bangkalan, di rumahnya lantaran telah nekat menjadi pengedar serbuk putih, jenis sabu dan akan terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos., mengungkapkan, tersangka ini berhasil kami tangkap di rumahnya di Dasa Parseh. Kecamatan Socah. Bangkalan, saat akan melakukan transaksi narkoba, lengkap dengan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 5.26 gram.
“Dengan rincian, 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang didalamnya terdapat 4(empat) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor masing-masing 1,12 gram; 1,58 gram; 1,52 gram; 1,04 gram dan 2 (dua) kantong plastik klip kosong masing-masing bertuliskan “150” dan “100” Uang tunai Rp. 974.000,- (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) 1(satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru,” Ungkapnya.
“Dari hasil interograsi, bahwa sabu itu di dapat dengan cara membeli kepada DL (DPO) seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu sebanyak 5(lima) gram . Selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali,” Pungkasnya. ( Moh Sumbri )