Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Perkara tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka yang terjadi pada hari Minggu (25/09/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil di ungkap Satreskrim Polres Jombang.
Polisi juga mengamankan salah seorang tersangka bernama Fendi Widarto Bin Ponidi (30), warga Dusun Jalak, RT. 002/RW. 001, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menerangkan, bahwa kejadian tersebut terjadi di pinggir jalan Turut Tanah Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Dimana saat itu korban Fenky Prasetyo Budi (26) mendengar temannya, yakni M. Slamet (korban lainya-red) telah aniaya orang-orang perkumpulan perguruan PSHT.
“Korban lantas mendatangi TKP. Ternyata memang benar ada segerombol orang-orang perguruan PSHT dan korban pun menayakan kepada mereka. Namun, korban malah secara bersama-sama dianiaya pelaku hingga mengakibatkannya mengalami luka robek pada dahi,” jelasnya dalam konferensi pers pada hari Rabu (28/09/2022).
Kedua korban, sambung AKP Giadi, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor Polsek Kabuh untuk penanganan lebih lanjut, dan para korban telah dimintakan Visum et Repertum ke Puskesmas Tapen.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat, Team Resmob Polres Jombang pada hari Minggu, tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka,” tegas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh polisi berupa Baju Sakral PSHT, dan selanjutnya tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP. ( Syam )