Bangkalan, Madura || Gerbang News
Polres Bangkalan – Kasus penembakan seorang warga di kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan perlahan terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan kini tak hanya menahan dua tersangka inisial S dan M, namun juga menahan salah satu pejabat publik di kabupaten Bangkalan.
Pejabat publik yang dimaksud yakni HF (28 tahun) yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger. HF ditahan karena keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia.
Rekonstruksi pun digelar oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Humas Polres Bangkalan, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban.
Tak hanya itu saja, olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka, hal ini dikuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban.
“Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap, terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima, dan antara proyektil serta senjata yang ditembakkan sesuai, bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin siang kemarin, (24/05/2021) selepas menggelar rekonstruksi.
Lebih lanjut lagi, perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus pembunuhan ini, adapun motif penembakan tersebut, di dasari rasa sakit hati, karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah, menurut keterangan pihak berwajib, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.
“Untuk tiga tersangka ini akan di kenakan pasal berlapis, tersangka S, M, dan HF, dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP serta pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tutup perwira asal Jember ini kepada awak media. ( Moh Sumbri )
Comments are closed.