A place where you need to follow for what happening in world cup

Satreskoba Polres Pelabuhan Tg Perak Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Malaysia

389

Surabaya || Gerbang News

 

Penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu jaringan internasional ( Malaysia-Madura ), kembali digagalkan oleh team gabungan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, ( 18/08/2020 ).

 

Selain menggagalkan aksi penyelundupan, para petugas gabungan juga menangkap 2 orang tersangka serta mengamankan sebanyak 6,548 Kg yang disimpan didalam kotak kardus Milo.

 

Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya, LF ( 19 tahun ) dan HB ( 21 tahun ). Dan keduanya merupakan warga Surabaya serta Madura.

 

Adapun kronologis awal pengungkapan tersebut dilakukan, ketika anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bawa ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia menujuh kota Madura.

 

Setelah dilakukan pemantauan arah pengirimannya, menujuh rumah kosong yang berlokasi di Desak Mandeman, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura.

 

Sesampainya dilokasi petugas menunggu yang menerima barang tersebut, ketika ada yang menerima petugas langsung menangkap keduanya ( pengirim dan penerimanya ), selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

“Alhamdulillah, berkat kejelian serta kesabaran para anggota, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat gelar konferensi pers didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Habis Setyaningrum dan Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin.

 

Lanjut Kabid Humas, modusnya pun sama seperti yang dulu, para pelaku menggunakan jasa transportasi ( melalui jasa angkut barang ) dengan tujuan kealamat seorang kurir dan diantarkan kealamat rumah kosong di Madura.

 

“Setelah berhasil menangkap dan dilakukan pemeriksaan tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

 

Berdasarka bukti-bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih sukses daripada pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori ).