A place where you need to follow for what happening in world cup

Satreskoba Polres Bangkalan Libas 9 Kasus Narkoba Dengan 11 Tersangka

0 166

Bangkalan, Madura Gerbang News

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan terus berupaya membersihkan Kabupaten Bangkalan dari jeratan lingkaran narkoba.

Alhasil, petugas khusus menangani narkoba tersebut menangkap 11 tersangka dari 9 kasus yang berhasil diungkap. Bahkan 5 diantaranya merupakan pengedar/bandar narkoba.

Kelima bandar yang kini meringkuk didalam sel tahanan Polres Bangkalan diantaranya, Samhaji (50) warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah, Moh. Busri (30) warga Desa Jambu Kecamatan Burneh, Ismail (34) warga Desa Bringin Kecamatan Labang, Imron (35) dan Mat Munir (52) keduanya warga Desa Parseh Kecamatan Socah.

Sementara ke 6 tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu, Sukri (22) warga Desa Buluh Kecamatan Socah, Farhan Saputra (19) warga Desa Buluk Agung Kecamatan Klampis, Syaiful Anwar (19) warga Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan, Zammil (32) warga Desa Burneh Kecamatan Burneh, Febrianto (33) warga Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan, Tosim (35) warga Desa Jambu Kecamatan Burneh.

Kastreskoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono mengatakan, dua dari kelima pengedar yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

” Yang merupakan residivis yakni, Samhaji dan Moh. Busri. Kalau kemarin mendapatkan hukuman 5 tahun, kemungkinan kali ini akan lebih berat hukumannya,” ucap Soekris.

Kapolres Bangaklan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., sangat mengapresiasi kinerja anggota Satreskoba Polres Bangkalan yang benar-benar serius membersihkan Kabupaten Bangakalan daripengaruh narkoba.

” Secara pribadi maupun sebagai pimpinan, saya sangat bangga karena Satreskoba tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pengungkapann dan penangkapan tersangka penyalah gunaan narkoba, ” ujar Kapolres saat konfrensi Pres di Mapolres Bangkalan, pada hari Rabu ( 18/03/2020 )

Dalam kasus ini, Satreskoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan Barang Bukti, 21 gram narkotika jenis sabu, 2 unit kendaraan roda dua, uang Rp 515 ribu, handphone serta alat penggunaan sabu.

” Akibat perbuatannya, tersangka dijerat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tegas Rama, sapaan akrap Kapolres. ( Pading )

Leave A Reply

Your email address will not be published.