Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Kepolisian Sektor Semampir ringkus dua orang sales yang sedang berpesta di pinggir kali Jalan Sidorame belakang, pada hari Jum’at ( 17/09/2021 ) lalu.
Keduanya diketahui bernama Agus Rachman Syah Bin Masdjub ( 21 tahun ), warga Jl. Bolodewo No. 92, Rt.003/Rw.007, Kelurahan Sidotopo, atau kos di Jl. Sidotopo Kidul 160 Surabaya.
Sedangkan rekannya bernama Feri Irawan Bin Marsuji ( 20 tahun ), asal Dusun Bara’alah, Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, atau kontrak di Jl. Sidorame belakang No. 03 Surabaya.
“Kedua budak narkoba ini akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Semampir, Kamis (23/09/2021).
AKP Ari Bayu Aji menjelaskan kronologis hasil ungkap tersebut, dimana saat anggota Unit Reskrim sedang melakukan patroli kring serse, mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang sedang pesta sabu dipinggir kali Jl. Sidorame belakang.
“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, ternyata benar, ada dua pemuda yang duduk disamping sumur sedang berpesta sabu-sabu. Saat itu juga anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti yang sedang dipakai,” terangnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari gelas plastik bekas air mineral merk Orchid, pipet yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 1,21 ( satu koma dua puluh satu ) Gram, skrop yang terbuat dari sedotan plalstik, klip plastik kecil bekas Narkoba jenis sabu-sabu, korek api gas warna kuning, dan membawa semuanya ke Maposek Semampir guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, ketika di interograsi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli secara patungan seharga Rp. 120.000 kepada saudara RM, warga Sidorame Surabaya.
” Tersangka Agus Rachman Syah sudah 6 kali membeli sabu kepada RM, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO Kepolisian,” ungkap AKP Ari Bayu Aji.
“Agus Rachman Syah juga menjadi kurir sabu. Jika ada orang yang mau membeli sabu, ia dapat komisi 10.000 dari RM,” pungkasnya. ( Moh Sumbri )