A place where you need to follow for what happening in world cup

Saksi Korban Penyebaran Video Asusila Melalui Facebook Penuhi Panggilan Penyidik PPA Satreskrim Polres Sampang

136

Sampang, Madura || Gerbang News

Permintaan keterangan atau klarifikasi perkara tindak pidana yang dipindahkan dalam distribusi bermuatan asusila dengan nomor: B/904/VII/RES.1.24/2020/SATRESKRIM dari Unit PPA Polres Sampang akhirnya dipenuhi saksi korban berinisial J, pada hari ini, Rabu (15/07/2020) pagi.

J dalam hal ini sebagai saksi korban mendatangi Mapolres Sampang didampingi keluarganya untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait video yang diedarkan terduga HS (inisial-red) melalui akun facebook bernama Hunaf Arini, yang sempat menggeparkan Dusun Patapan Tengah, Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (11/07) kemarin, Munipah selaku pelapor telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Dalam surat tersebut, diberitahukan hambatan-hambatannya. Antara lain bahwa berdasarkan keterangan dari saksi pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan pada hari Rabu 03 Juni 2020, yang menerangkan bahwa pemeran video perempuan adalah J, anaknya nomor 3 dari 3 bersaudara.

Kemudian hambatan kedua, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Siti Masruroh sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan pada hari Rabu 03 Juni 2020 menerangkan bahwa mendapat informasi video tersebut pertama kali dari Insirojah pada hari Senin 18 Mei 2020 dari sebuah akun media sosial facebook.

Hambatan selanjutnya, bahwa sampai dengan saat ini Undangan Permintaan Keterangan terhadap saksi korban atas nama J dan Insirojah belum terpenuhi atau yang bersangkutan belum mengklarifikasi kehadiran atas permintaan tersebut.

Sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tersebut diatas, jika kemudian hari saudari dapat melengkapi menghadirkan saksi J dan Insirojah untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut, maka akan di proses lebih lanjut. ( Syam )

Comments are closed.