A place where you need to follow for what happening in world cup

RS UNAIR Mengacu Peraturan Permenkes

150

Dinas Kominfo Jatim || Gerbang News

Rumah Sakit Universitas Airlangga dalam melakukan upaya penanganan selalu taat, patuh, dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Yakni dalam hal ini adalah Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), salah satunya soal pembiayaan pasien.

Manajer Pelayanan Medis RS UNAIR M. Ardian Cahya Laksana., dr., Sp.OG(K) menjelaskan, ada beberapa Permenkes yang menjadi rujukan. Pertama, Nomor 07/Menkes/1692020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan. Kedua, Permenkes No 59/2016. Dan, ketiga Permenkes HK.0107/Menkes/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona.

“Prinsipnya, Rumah Sakit UNAIR ini taat, patuh dan tunduk pada peraturan yang berlaku,” ungkapnya dalam rilis RS UNAIR, Jumat (20/03/2020).

“Sehingga dari permenkes-permenkes tersebut, memang sudah ada petunjuk pelaksana teknis dan pelaksanaan tentang pemeriksaan corona ini, serta pembiayaannya, termasuk kriteria-kriteria pembiayaannya,” tambah M. Ardian.

Bahwa pertama, tutur M. Ardian, masyarakat umum yang memiliki gejala COVID-19, pemeriksaan COVID-19 tidak dikenakan biaya. Yang dimaksud gejala COVID-19 itu adalah berupa panas tinggi lebih dari 38 derajat celcius. Lalu batuk, sesak napas, serta memiliki riwayat kontak positif, dan atau memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit yang kemudian di diagnosis oleh dokter sebagai ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam pengawasan).

”Sekali lagi, jadi yang poin satu ini bagi masyarakat umum yang memiliki gejala (COVID-19, Red) itu tadi,” sebutnya.

”Kemudian dikonfirmasi oleh dokter yang memeriksa sebagai ODP atau PDP, maka pemeriksaannya itu tidak dikenakan biaya,” imbuhnya.

Kedua, jelas M.Ardian, masyarakat yang tidak memiliki indikasi atau gejala COVID-19 dan diagnosis dokter sebagai non-ODP atau non-PDP atau kebanyakan orang-orang yang panik saja yang memeriksakan, maka untuk hal tersebut akan dikenakan biaya.

Berikutnya, ketiga, pemeriksaan atas permintaan institusi seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Pemda (Pemerintah Daerah), perusahaan perbankan, dan perusahaan swasta dikenakan biaya sesuai tarif MCU (Medical Check-up) yang berlaku di RSUA. Ditambah biaya pemeriksaan atau tes swab tenggorokan dan hidung (swab PCR COVID-19).

”Jadi demikian, untuk lebih detail terkait dengan itu, silahkan menghubungi Hotline kami seputar penanganan COVID-19 0887-1294-129,” pungkasnya. ( Syam )

Comments are closed.