Rampas HP Milik Sopir Taxi di RS PHC, 1 dari 2 Pelaku Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tg Perak
Surabaya || Gerbang News
Satu dari tiga pelaku perampasan HP milik sopir taksi yang mangkal di depan RS PHC Perak berhasil diringkus anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan, yakni Moh Sofiudin (27), warga Jalan Teluk Nibung Barat IV. Sedangkan dua lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO polisi.
Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga. SH., S.I.K., M.Si., mengatakan, tersangka yang ditangkap ini merupakan seorang joki motor.
“Sedangkan pelaku utamanya beserta temannya, anggota masih melakukan pengejaran,” ucap Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry.
Adapun kronologisnya yakni, ketiga pelaku mengendarai kendaraan Vixion berboncengan mencari sasaran.
Ketika melintas didepan RS PHC, para pelaku melihat korban sedang parkir dipinggir jalan sambil bermain handphone. Sehingga salah satu dari pelaku turun dari motor dan langsung merampas lalu kabur.
Saat itu korban yang menyadari handphonenya dirampas, langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling.
Untung pada saat kejadian ada anggota Unit Jatanras Satreskrim mendengar teriakan korban, sehingga dilakukan pengejaran lalu berhasil menangkap 1 pelaku yang pada saat itu masuk keperkampungan teluk nibun.
Sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil loncat dari kendaraan dan lari di pemukiman warga.
Menurut keterangan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan aksinya, sehingga pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan 1 unit kendaraan R2 merk Vixion warna merah.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, sedangka kedua temannya, anggota masih melakukan pengejaran,” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.