Surabaya || Gerbang News
Baru-baru ini ramai aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di seluruh wilayah di Indonesia, kini ada seorang buruh mengadu ke Redaksional Media Gerbang News jika tidak mendapatkan surat PHK dan Pesangon dari tempatnya bekerja.
Buruh tersebut bernama Astri Widiana, yang berkerja sebagai marketing di PT. Hestama Jaya Mandiri Jl. Kedinding Tengah Jaya Timur III No. 15 Surabaya.
Setelah ia di PHK, pihak perusahaan menerbitkan Surat Pemberitahuan dengan nomor: 001/HJM/SKB/LOG/20200928, dimana tertulis bahwa terhitung mulai hari Senin, tanggal 28 September 2020, sdri Astri sudah berhenti bekerja sebagai posisi marketing di PT. Hestama Jaya Mandiri.
Namun anehnya, pihak perusahaan yang telah dibesarkannya itu, tidak menerbitkan surat PHK maupun memberikan hak-hak buruh, yakni Pesangon, sebagai tanda jasa selama Astri Widiana bekerja mulai dari Tahun 2001 sampai 2020 ini.
“Saat saya menanyakan surat PHK dan Pesangon, si bos menyuruh saya datang ke kantor keesokan harinya. Namun, saya malah di suruh membuat surat pengunduran diri, yang sudah di tulis sama perusahan. Isinya, saya tidak berhak menuntut apapun dari perusahaan,” ujar Astri Widiana, seorang janda yang memiliki 3 anak itu.
Astri Widiana menambahkan, padahal si bos pernah bilang jika nanti surat PHK akan di kirim dan pesangonnya juga akan di transfer. Tapi faktanya, hingga hari ini pun, kita masih belum menerima apa-apa.
“Saya mengabdi di tempat kerja di bidang suplayer sambungan pipa ini kurang lebih selama 19 Tahun mas,” ucapnya.
“Kami berharap kepada Bapak Presiden Jokowi, terutama Walikota Surabaya Ibu Tri Rismaharini bersedia membantu dan peduli jeritan kaum buruh ini. Karena kita cuma Rakyat Kecil mas,” tambahnya sambil menangis.
Sementara itu, PT. Hestama Jaya Mandiri ketika di konfirmasi awak media ini ditemui oleh Bapak Hendra Setiawan, S.E., selaku Direktur perusahaan. Ia menyampaikan, bahwa benar jika saudari Astri Widiana pernah bekerja di perusahaannya.
“Ia (Astri-red) keluar dari perusahaan ini karena menjual barang yang sama ke customernya, tanpa sepengetahuan perusahaan, tapi bukan barang perusahaan. Jadi, dia yang jual,” jelas Hendra Setiawan, S.E., Senin (12/10/2020) siang. ( Syam )
Comments are closed.