A place where you need to follow for what happening in world cup

Polsek Patumbak Gulung Komplotan Pembobol Ruko di Telun Kenas Simpang Penampungan Pasar VII

168

Patumbak || Gerbang News

Polsek Patumbak menangkap tiga pelaku pembongkaran rumah bekas toko (ruko) di Jl. Telun Kenas Simpang Penampungan Pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

Ketiga pelaku yakni, Indra Aginta Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Sucipto alias Panjol (28) warga Jl. Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kecamatan Biru-Biru dan MNT (16) warga Desa Namosuro, Kecamatan Biru-Biru.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (04/05/2821) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena membobol dan mencuri barang-barang berharga di ruko milik korban Christina Br Perangin-Angin, pada Kamis (22/04) sekitar pukul 13.30 WIB.

Arfin menjelaskan, korban yang saat itu datang ke TKP melihat rumahnya sudah acak-acakan alias dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, korban datang ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Setelah sampai di Polsek, korban bersama piket Reskrim langsung melakukan cek TKP.

“Dihari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa korban mendapat informasi dari seseorang yang dikenal jika barang-barang miliknya yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita,” kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah Mita.

“Saat di cek dan dilakukan interogasi, si Mita ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama Indra Ginting,” sebutnya.

Kemudian, Sabtu (24/04) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Indra Aginta Ginting sedang berada di rumahnya. Lalu, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Saat di interogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing pelaku.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.

“Terhadap ketiga tersangka, kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.( a/l / Red )

Comments are closed.