Surabaya || Gerbang News
Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Sabtu ( 07/03/2020 ) siang, saat melaksanakan pemantauan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar kasat mata didepan Mapolsek Jalan Stasiun Kota Surabaya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar pengendara kasat mata kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Endri S. SH., selaku perwira pengawas ( Pawas ).
Saat itu ada beberapa pengendara yang nekat melawan arus langsung dihentikan dan diberikan sanksi tilang. Begitu pula pengedara yang tidak menggunakan helm.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K., M.Si., mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan.
“Hal tersebut mengingat sudah kami pasang rambu yang menunjukkan jalan satu arah, sehingga berkendara dari arah berlawanan dilarang, karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara yang lain,” ungkapnya. ( Basori )