A place where you need to follow for what happening in world cup

Polsek Kenjeran Tetapkan Seorang Tersangka Dalam Aksi Tawuran di Pertigaan Kedungmangu

314

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang Berita

Aksi tawuran yang terjadi di pertigaan Jalan Kedungmangu Selatan Surabaya, pada hari Jum’at (12/11/2021) pukul 02.00 dini hari, berhasil diungkapkan Unit Reskrim Polsek Kenjeran.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Sep RA, pelajar asal Jl. Bogorame Selatan Raya Surabaya.

Selain itu juga pakaian bukti 1 stel korban, 2 unit sepeda motor, dan sebilah Celurit warna kuning beserta sarungnya panjang 65 Cm.

Adapun saksi-saksi yang turut dilakukan pemeriksaan adalah MR Ram, Dek P, Syar, Er Fa P, M. Pas, D Pra, dan Er A. Semuanya merupakan anak-anak di bawah umur.

“Sementara korban meninggal dunia pada peristiwa itu berinisial Nan (21), warga Kedungmangu Surabaya,” kata Kapolsek Kenjeran KOMPOL B Yudo Haryono, SH, pada konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Kenjeran, Sabtu (13/11/2021) siang.

Dijelaskan Kapolsek, jika kedua kelompok sudahan tawuran melalui IG. Saat itu, tersangka bersama dengan 4 temannya naik sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio.

“Sebelum kejadian, tersangka sudah membawa Celurit. Selanjutnya, tersangka langsung membacok korban sebanyak 2 kali mengenai bagian perut sebelah kiri dan di bawah ketiak sebelah kanan,” ujarnya.

“Korban Akhirnya meninggal dunia pada saat di bawa ke rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya,” imbuh KOMPOL B Yudo Haryono, SH,KOMPOL B Yudo Haryono, SH

Di samping itu, sambungnya, bacokan tersangka juga mengenai korban lainnya berinisial Dek, yang mengenai punggung sebelah kanan.

“Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam,” pungkas Kapolsek Kenjeran. (Moh Sumbri)