A place where you need to follow for what happening in world cup

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Mafia Tanah

167

Surabaya || Gerbang News

Sindikat mafia tanah menjadi perhatian Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, karena dapat merugikan para korbannya. Baru-baru ini, komplotan pemalsu dokumen pengajuan kepemilikan peta bidang atas tanah berhasil diamankan oleh Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Diketahui tersangka yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut berinisial DP (49), telah mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang telah diakui dibelinya. Dimana hal tersebut tertuang dalam proses permohonan pengukuran tertanggal 19 Desember 2019.

Namun, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah. DP pun juga menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Sehingga terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kelurahan Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m², atas nama pemohon DP. Padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kelurahan Manukan Kulon.

Objek surat yang diduga palsu adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP yang menerangkan, bahwa DP memiliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jl. Margomulyo. Akan tetapi hal itu semua tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ada beberapa fakta yang menguatkan, bahwa tersangka tidak memiliki hak penguasaan terhadap tanah tersebut. Diantaranya, DP tidak memiliki dan tidak ada hak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut, karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris IKHSAN dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.

Selain itu, ada juga beberapa objek surat lainnya yang diduga dipalsukan terkait pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang ditandatangani oleh tetangga berbatasan 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dibuat pada November 2019 lalu.

Sedangkan kenyataannya, yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah timur bukan H Ichsan. Namun atas nama Sukir, yang bukan merupakan pemilik tanahnya. Bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Kemudian yang bertanda tangan pada pemilik tanah sebelah barat bukan H Safar, melainkan H Masud. Sedangkan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tanda tangan H Masud pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

Sementara dalam keterangannya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasatreskrim, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dan Perwakilan Pemkot Surabaya mengatakan, dalam proses permohonan tersebut, tersangka DP juga dibantu oleh tersangka lain, yaitu S dan SH.

“Dimana mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui sebeluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat memimpin konferensi pers di Halaman Utama Polrestabes Surabaya, Kamis (10/06/2021).

Potensi kerugian yang di derita oleh ahli waris yang tanahnya telah dimohonkan penerbitan peta bidang senilai kurang lebih Rp.170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliyard rupiah) sampai dengan Rp. 476.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam miliyard rupiah).

Terakhir, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatkan, pihaknya bersama tim gugus tugas pemberantasan mafia tanah akan terus berkometmen dan berkolaborasi dalam memberantas kasus mafia tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, beberapa copy Legalisir Warkah Permohonan, beberapa copy Legalisir Peta Krawangan Persil, surat pernyataan pengoperan hak tanah dan beberapa dokumen lainnya yang ditandatangani tidak sesuai dengan aslinya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Perkara Pemalsuan Surat Jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. ( Syam )

Comments are closed.