A place where you need to follow for what happening in world cup

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

0 57

Tuban, Jawa Timur || Gerbang News

Laki -laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

Pasalnya, ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Tuban AKP Rianto, S.H., M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap, bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

“Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali,” ucap AKP Rianto.

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023, sekitar pukul 16:00 WIB di taman belakang sebuah Cafee di Tuban.

Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban, dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

“Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka,” imbuh AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

“Jadi, selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali,” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun  2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim.

Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim

Leave A Reply

Your email address will not be published.