Polres Tanjungperak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan
Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di parkir warung kopi dan rental Play Station di wilayah Sememi Kota Surabaya, Sabtu 17 Februari 2024.
Satu tersangka adalah SB (45), warga Jalan Teluk Nibung Barat, Kelurahan Tanjung Perak, Pabean Cantikan, Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahadian Basuki melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi menyatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya di kawasan Jalan Sampurna Surabaya.
“Dari pengakuan pelaku sepeda motor hasil curian biasa dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga antara 1,5 juta sampai 2 juta,” ungkap Iptu Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.
“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.
Sejauh ini, kata Fauzi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, dan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo.
Setiap beraksi pelaku bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.
“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi, pada Kamis (22/02/2024).
Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.
Kasus seperti ini, kata dia, kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu buah Kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya; satu potong sarung, dan satu potong kemeja.
Akibat perbuatannya, tersangka Syaiful Bakhri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim