Polres Situbondo, Polda Jatim || Gerbang News
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku berikut penadahnya.
Pelaku yang diamankan AJ (33), warga Desa Talkandang, Situbondo, ditangkap Tim Resmob di tempat persembunyianya di Wuluhan Selatan, Kuta, Bali.
Selain pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat, penadah hasil curian ZN (35), warga Desa Tenggir juga turut ditangkap.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut juga berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yakni 1 unit Yamaha Jupiter MX, 2 unit Honda Supra Fit, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter Z, 2 unit Yamaha Vega dan 1 unit Honda Revo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim melalui AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, pelaku adalah residivis curanmor.
Pelaku ditangkap berdasarkan 2 laporan Polisi terkiat pencurian motor di pinggir sawah diwilayah kecamatan Arjasa.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 16 TKP diwilayah Kabupaten Situbondo selama kurun waktu bulan Januari sampai dengan Mei 2023. Namun yang berhasil diverifikasi masih dua TKP yakni diwilayah kecamatan Arjasa,“ terangnya, Senin (15/05/2023).
Lebih lanjut AKP Dedhi menerangkan, bahwa guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti motor hasil curian pelaku diamankan ke Mapolres Situbondo.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, Tim Opsnal juga tengah melakukan pengembangan terkait TKP lainnya yang disebutkan oleh pelaku,“ pungkasnya.
( Redaksi )