A place where you need to follow for what happening in world cup

Polres Ngawi Ungkap Kasus Judi Online, Selegram Endorse Judi Online

0 89

Polres Jombang, Polda Jatim || Gerbang News

Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan Selegram yang menjadi endorse judi online melalui Instagram.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, sebelumnya tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.

“Tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” tutur Kapolres Ngawi, saat konferensi pers di ruang Guyup, Jum’at (01/09/2023).

Setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Agung Joko H, S.I.K., melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tim melakukan penangkapan untuk melakukan proses lebih lanjut.

Pelaku ditangkap pada Rabu (23/08/2023) sekitar pukul 10:00 WIB di dalam rumah TRO, tepatnya masuk Dusun Belikwatu, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, dan pada Rabu (23/08/2023) sekitar pukul 13:00 WIB di rumah RDD masuk Dusun Nanggalan, Rt. 02/Rw. 06, Desa Babadan, Kecamatan Paron.

Selanjutnya, terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse, buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku disita Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka yang diamankan adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD.

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 6 tahun. ( Redaksi )

Leave A Reply

Your email address will not be published.