A place where you need to follow for what happening in world cup

Polres Ngawi Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba

0 108

Polres Ngawi, Polda Jatim || Gerbang News

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/02/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkam 6 (enam) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Polres Ngawi Polda Jatim dengan 8 tersangka yang diamankan adalah KK (28), warga Geneng, TH (38), warga Ketanggi, FPE (32), warga Margonulyo, FN (24), warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27), warga Grudo, RAP (29), warga Beran, MTG (30), warga Ngawi.

Dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers, hanya empat tersangka yang ditampilkan. Sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk.

“Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri, yakni KK, TH, RAP dan MTG,” tutur Kapolres Ngawi.

Iya menambahkan, bahwa 8 tersangka tersebut berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain.

“Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi, dan bekerja sama dengan daerah lain,” ucap Kapolres saat konferensi pers siang tadi.

Delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba, baik jenis sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang pengguna.

“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip yang berisi 1,26 gram sabu siap edar,” tutup Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan.

Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Redaksi )

Leave A Reply

Your email address will not be published.