Kota Mojokerto, Jawa Timur || Gerbang News
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online (Judol).
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook.
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan, bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.
“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucap AKP Rudi di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jum’at (16/08/2024).
Kasat Reskrim menyebutkan, bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.
“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,” lanjut Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.
“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah,” tutup AKP Rudi Zaeny.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim