Polres Jombang, Polda Jatim || Gerbang News
Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur, yang beberapa waktu ramai karena kedapatan melangsir solar, kini sudah ditangani Polisi.
Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki tersebut diamankan di Mako Polres Magetan, Polda Jatim.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan, jika dalam pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri, pada Senin (04/09/2023) pukul 14:00 WIB.
Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.
“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung, kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (05/09/2023).
Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter, yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki.
“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu, kemudian ditampung ke tangki dan selanjutnya dikirim ke Surabaya untuk dijual,” kata Rudi.
Ia mengatakan, bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya, yakni di kawasan Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.
Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut, juga dimungkinkan keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar masih didalami Polisi.
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” jelas Rudi.
Untuk tindaklanjut kasus tersebut, saat ini masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. ( Redaksi )