Kota Kediri, Jawa Timur || Gerbang News
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota Polda Jatim memberikan fasilitas khusus kepada para penyandang disabilitas dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Polres Kediri Kota Polda Jatim kepada para kaum difabel yang mengajukan permohanan layanan khususnya SIM.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha S di kantor Satpas SIM Polres Kediri Kota, Selasa (30/07/2024).
“Kepemilikan SIM tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat normal, namun kami juga menerbitkan SIM bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu persyaratan untuk berkendara,” kata AKP Andhini.
Ia mengatakan, pemohon SIM bagi penyandang disabilitas tidak ada perbedaan dengan orang normal mengenai persyaratannya seperti administrasi, ujian teori, hingga praktik.
“Hanya saja yang berbeda adalah para disabilitas harus didampingi oleh ahli atau penerjemah bahasa isyarat bagi tuna rungu,” kata AKP Andhini.
Kasatlantas Polres Kediri Kota ini juga mengatakan, bagi penyandang seperti keterbatasan fisik atau cacat perlu alat bantu.
“Untuk alat bantu kami siap memfasilitasi untuk melayani mereka,” jelas AKP Andhini.
Kasatlantas Polres Kediri Kota mengklaim, pelayanan bagi kaum disabilitas yang diusulkan Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) selama ini sudah berjalan dengan baik.
Menurut AKP Andhini, jika ada pemohon SIM dari penyandang disabilitas, maka tidak perlu khawatir. Karena akan difasilitasi dan berkoordinasi dengan petugas di satpas untuk dibuatkan jadwal, sehingga kegiatannya bisa terkoordinir.
“Kalau teman-teman disabilitas khususnya wilayah Kota Kediri yang belum tahu atau kesulitan dapat informasi bisa langsung datang kesini, nanti akan kami layani dan diberikan penjelasan,” ucap Kasat Lantas.
Sementara itu, menurut pengakuan salah seorang pemohon SIM yang menyandang disabilitas, pelayanan pengurusan SIM di Polres Kediri Kota sudah wajar dan tidak dipersulit.
“Saya merasa senang bisa membuat SIM disini,pelayanannya sejak awal tadi baik sekali,” ujar Kafi, salah satu penyandang disabilitas tuna rungu.
Lelaki asal Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ini mengaku, mendapatkan kemudahan karena difasilitasi selama tahapan pembuatan surat izin mengemudi.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada kepolisian (Satlantas Polres Kediri Kota) karena sudah membantu dan memfasilitasinya.
“Prosesnya cepat dan petugas kepolisian sangat membantu kami. Semoga ke depannya teman-teman disabilitas bisa dipermudah,” ucapnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim