Polres Gresik, Polda Jatim || Gerbang News
MKU (28), seorang pria yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya berinisial NA (13), diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Polisi mengamankan pelaku saat bersembunyi di wilayah Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus pencabulan terungkap bermula pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam 20:00 WIB, dimana saat itu Ayah kandung korban selaku Pelapor mengunjungi anaknya.
Ayah kandung korban mendapatkan cerita, bahwa anaknya telah dilecehkan secara seksual oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban, dengan cara meraba alat kelamin korban.
“Dilakukan pada saat korban tiduran di rumah sendiri sebanyak lima kali,” tegas Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (03/07/2023).
Selanjutnya, pada hari Rabu, 28 Juni 2023, Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga Pelaku Pencabulan.
“Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Flores Timur, NTT. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Erika.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku MKU melakukan aksinya disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua pada tengah malam hari.
Pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi aman. Pencabulan dilakukan dengan cara terlapor memasukkan tangan ke dalam baju dan celana korban.
Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah dan satu potong celana panjang jenis leging warna hitam. Hasil Visum Korban. Hasil Psikologi Korban.
MKU telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya.
( Redaksi )