Polres Jombang, Polda Jatim || Gerbang News
Maraknya peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat, membuat Institusi Polri bertindak tegas dalam memberantas para pelaku tindak pidana yang sengaja mengedarakan Obat-obatan terlarang tersebut.
Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang merupakan jajaran Polda Jatim ini. Pihaknya berhasil membekuk empat pelaku yang diduga mengedarkan Pil berlogo Y dan sabu.
Diketahui pelaku pertama inisial AM (24), warga Kertonegoro, Rt. 03/06, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Dan AI (22), warga Dusun Tegal Kalong, Rt. 03/06, Desa Kemuningsarikidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, S.H., menerangkan, bahwa selama 2 (dua) hari, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso jajaran Polda Jatim ini telah mengamankan empat pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
Untuk pelaku yang pertama mengaku bernama AM (24) dan AI ( 22) pada saat berada di warung Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Dua pelaku ini ditangkap Polisi karena diketahui telah mengedarkan secara bersama-sama sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih, dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Kedua pelaku tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud. Termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli,” terang Kasat Resnarkoba.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi type Redmi 7 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda beat no. pol P 5644 LS warna hitam.
Untuk pelaku ketiga atas Nama MH (61), warga Jambewungu, Rt. 05/03, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku diamankan karena kedapatan membawa narkotika gol 1 jenis sabu, dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI untuk kemudian di jual kembali dengan harga Rp. 700.00 (tujuh ratus ribu rupiah).
Sebelumnya pelaku ini mengambil sebagian sisanya untuk dijual kembali dengan harga yang sama dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram, satu (satu) HP merk Oppo type A16 warna biru.
Pelaku ke empat adalah hasil dari pengembangan pelaku MH (61), yang sudah diamankan. Untuk pelaku berinisial DSI (25) warga Desa Wringin, Rt. 08/07 Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DSI (25) 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 (satu) unit HP merk oppo type A16 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra Fit 125 no. pol P 6488 FB warna hitam.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkas AKP Bagus Purnama, S.H. ( Redaksi )