A place where you need to follow for what happening in world cup

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Ratusan Butir Pil Trihexyphenidil dan Tersangka Berhasil Diamankan

0 131

Polres Jombang, Polda Jatim || Gerbang News

Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil trihexyphenidil dengan tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Selasa (10/01/2023).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas, yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.

Selain itu juga disita oleh Polisi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf C dan 1 (satu) botol plastik yang didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf D.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang, S.H., mengatakan, semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.

“Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,” kata AKP Nanang, S.H., di Polres Pasuruan Kota, Kamis (12/01/2023).

Sementara itu, kata AKP Nanang, S.H., tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi oleh petugas Kepolisian kepada tersangka DP, yang berhasil ditangkap sebelumnya.

“DP saat di interogasi mengakui, kalau Narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial RM,” pungkas AKP Nanang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ( Redaksi )

Leave A Reply

Your email address will not be published.