Dinas Kominfo Jatim || Gerbang News
Polisi dibantu TNI dan Satpol PP menjaring ratusan warga di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik yang melanggar penerapan jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, ratusan yang terjaring itu ditindak tegas dan telah diamankan.
“Hari ini ada tiga wilayah PSBB yang kami sidak patroli secara serentak. Gresik ada 65 orang yang terjaring, Sidoarjo masih ada 24 orang, dan Surabaya 82 orang,” kata Kapolda di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (03/05/2020) dini hari.
Ia menjelaskan, ratusan warga yang terjaring patroli itu tetap dilakukan pemeriksaan sesuai aturan. “Kami menerapkan Pasal 93 UU karantina dan 216 KUHP ancamannya satu tahun dan akan proses rapid test juga. Kami tetap kakukan tindakan tegas,” ujar Kapolda.
Bagi warga yang terjaring patroli karena melanggar jam malam PSBB itu, akan ditahan selama 1×24 jam untuk dilakukan pemeriksaan. “Ini menjadi contoh kami lakukan tindakan tegas supaya kita semua bisa menjaga agar tidak tertular (Covid 19),” tuturnya.
Seluruh warga yang terjaring juga dilakukan rapid test atau tes cepat. “Semoga rapid test sehat, SOP tetap akan dilakukan penahanan 1×24 jam. Pemerintah Provinsi juga sudah siapkan makan sahur. Jika ada yang positif sudah disiapkan rujukan di RS Jiwa Menur. Setelah penahanan juga akan ada yuris prudensi dan akan dilakukan sidang online,” ungkapnya.
Irjen Luki menegaskan, upaya teguran dan tindakan hukum itu dilakukan untuk ditunjukkan pada masyarakat Jatim agar paham karena angka positif Covid-19 di Jatim sudah cukup tinggi. Ditanya terkait penetapan tersangka bagi ratusan pelanggar itu, Kapolda menegaskan belum jadi tersangka. “Masih proses, siang nanti akan kami sampaikan hasil pemeriksaan yang kami lakulan 1×24 jam ini,” pungkasnya. ( Syam )
Comments are closed.