A place where you need to follow for what happening in world cup

Polisi Jombang Bekuk Pengedar Narkoba di Jalan Panglima Sudirman, 23 Gram Sabu Turut Disita

0 371

Jombang, Jawa Timur || Gerbang News

Seorang pemuda disergap anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat melintas di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pulo Lor. Saat digeledah, pemuda tersebut kedapatan membawa sejumlah poket Sabu dengan total berat bersih 23 gram.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman menyebut, pemuda pengedar sabu itu berinisial PHS (28), asal Candimulyo, Kecamatan Jombang. Ia ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Hasil pengembangan dari tersangka berinisial EHK, seorang residivis yang sebelumnya kami tangkap di Desa Banjardowo, Jombang,” kata AKP Riza Rahman, Sabtu (19/02/2022).

Barang bukti yang diamankan dari tangan PHS antara lain tas selempang, tiga plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1,05 gram; 1,04 gram dan 22,38 gram dengan jumlah total berat kotor keseluruhan 24,47 gram atau berat bersih 23 gram.

Kemudian, 1 buah korek api, 2 potongan sedotan, 1 pak plastik kosong, 1 sendok plastik sebagai skrop, gunting, dompet, isolasi warna hitam, timbangan digital, 1 lembar kertas bukti transfer, serta dua unit handphone.

AKP Riza menyebut, pelaku dibekuk setelah anggota melakukan penyelidikan dan undercover di jalan Panglima Sudirman, Desa Pulo lor, Jombang pada 3 Februari 2022 lalu.

“Pelaku saat itu akan melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Namun, terlebih dahulu tertangkap oleh anggota yang sudah mengintainya,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Malang tersebut.

Pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang di luar daerah dengan transaksi sistem ranjau. Pengakuan itu masih terus didalami penyidik agar pemasok barang haram berupa sabu bisa segera tertangkap.

“Kami tetap laksanakan lidik, dan sudah ada beberapa target DPO di luar kota Jombang yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pemuda yang tidak lulus SD tersebut dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ( Syam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.