Polres Situbondo, Polda Jatim || Gerbang News
Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Asembagus berhasil mengungkap kasus llegal Logging di wilayah hutan lindung Taman Nasional Baluran.
Dalam ungkap kasus Ilegal Logging tersebut, petugas mengamankan pelaku pria inisial Z, (28), warga Sumberwaru, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Pelaku Z diamankan pada Minggu dini hari, tanggal 28 Mei 2023 beserta Barang bukti, diantaranya satu unit Kendaraan APV warna Silver dan 11 balok kayu jati di Jalan Pelabuhan Jangkar, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Pelaku Z diduga kuat melakukan Ilegal Logging, yaitu mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat syahnya hasil hutan.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, kronologis ungkap kasus ilegal logging tersebut berawal pada hari Minggu dini hari (28/05/2023), dimana anggota Polsek Asembagus mendapatkan informasi warga.
“Anggota mendapat informasi dari warga tentang adanya kendaraan jenis APV warna Silver yang diduga mengangkut Kayu Ilegal,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Selasa (30/05/2023).
Selanjutnya, sejumlah anggota Polsek Asembagus merespon laporan tersebut dengan melakukan pengintaian kendaraan di wilayah Asembagus untuk melakukan penghadangan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil APV silver tersebut, ternyata ditemukan sedang mengangkut 11 batang kayu jati berbentuk balok tanpa dokumen resmi hasil hutan.
Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Asmebagus. Kapolsek Asembagus juga telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,” terangnya.
Selain itu, personel Polsek Asembagus bersama Polhut Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran untuk memastikan kayu tersebut berasal.
Alhasil, petugas menemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati.
Dengan jejak perambahan hutan tersebut, kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku Z adalah berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran.
“Dari hasil pengecekan Polisi bersama Polhut, ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri tersangka berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran,“ tutupnya.
( Redaksi )