Polres Jombang, Polda Jatim || Gerbang News
Peredaran obat terlarang hingga menyentuh kalangan bawah kini telah dibuktikan oleh Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Polsek jajarannya yang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ‘AY’.
‘AY’ ditangkap petugas karena diduga telah mengedarkan Narkoba jenis pil Tryhexypenidyl, pada hari Senin (16/01/2023) yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, ‘AY’ yang ditangkap Polsek Lekok di Dusun Wedusan Kidul, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini telah ditetapkan tersangka.
Dari tangan ‘AY’, Polisi juga mengamankan obat terlarang dengan barang bukti 563 butir pil Tryhexypenidyl.
Atas penangkapan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi atas kinerja Polsek Lekok yang telah bekerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Saya berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi Polsek Jajaran yang lain untuk memberantas Narkoba secara tuntas di wilayahnya, bukan hanya anggota Sat Narkoba saja yang melaksanakan ungkap kasus. Namun, semua itu tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya,” kata Kapolres.
Kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan tersangka lain yang terlibat dalam jaringannya.
Tersangka dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ( Redaksi )