Polres Bondowoso, Polda Jatim || Gerbang News
Tiada ruang bagi para penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Demikian yang ditegaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko saat konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, yang merupakan jajaran Polda Jatim di kota tape ini.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan belasan pelaku narkoba serta obat daftar G atau Okerbaya (obat keras berbahaya).
“Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai, yang kita ungkap selama bulan Januari 2023,” ujar AKBP Wimboko.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 2,40 gram, Pil logo Y sebanyak 3077 (tiga ribu tujuh puluh tujuh) butir.
Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Wimboko.
Sementara itu untuk tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian, penyidik menerapkan pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumnya paling lama 15 tahun,” tambah AKBP Wimboko.
Modus operandi untuk kasus narkoba jelas Kapolres Bondowoso adalah membeli untuk dijual lagi dan setiap paket dengan harga Rp 400 ribu.
Untuk kasus edar sediaan farmasi adalah, tersangka diamankan sesaat setelah menjual pil kepada masyarakat umum dan 8 tersangka merupakan penjual atau bandar.
Kapolres Bondowoso juga mengatakan, sabu diperoleh dari Tanggul Jember, yang belum diketahui nama lengkap dan saat ini masih dalam pengejaran.
Sedangkan untuk pil Y didapatkan dari Situbondo, dan ada yang didapat dari toko online Lazada.
“Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada orang tua agar hati-hati dalam mendidik anak,” pesan penggagas Program Suling (Subuh Keliling) dalam pemantapan Harkamtibmas ini.
Ia juga berpesan jika ada anak yang sulit tidur, atau insomnia atau keluar keringat yang over, serta gelisah atau anxiety, maka wajib segera diperiksakan ke Dokter untuk penanganannya.
“Jika ternyata si anak tersebut sesuai analisa Dokter karena kecanduan narkoba, maka wajib untuk dilaporkan ke Polisi untuk mendapatkan penanganan,” pungkas Kapolres Bondowoso.
( Redaksi )