Dinas Kominfo Jatim || Gerbang News
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH A Muqit Arief menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, netralitas menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi yang kuat.
“Dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014, bahwa ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak pada siapapun,” ujar Plt Bupati Muqit Arief saat memimpin apel di depan kantor Pemkab Jember, Senin (28/09/2020) kemarin.
Di samping itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) guna menjaga netralitas ASN pada pilkada tahun 2020. SKB itu bertujuan membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN. Serta untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran kenetralan ASN.
Apabila ASN melanggar peraturan yang sudah ditetapkan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan, berupa sanksi disiplin dan sanksi yang lebih berat. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember untuk tetap menjaga kehati-hatian.
Menurutnya, netralitas ASN merupakan jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi yang kuat dan iklim birokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Ketidaknetralan ASN akan menciderai keadilan, karena ASN merupakan pelayan bagi semua masyarakat,” ungkapnya.
Khusus kepada camat, Plt. Bupati Jember mengimbau untuk betul-betul menguasai perkembangan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing, termasuk para kepala desa dan lurah di seluruh Jember.
“Apabila ada benih-benih konflik, hendaknya seawal mungkin segara di cegah. Jangan menunggu persolan lebih besar, sehingga persoalan yang ada di desa maupun di kelurahan bisa segera teratasi,” pungkasnya. ( Syam )
Comments are closed.