Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Keluarga dari tersangka Yanti alias Peni yang tertangkap dalam perkara tindak pidana Togel mendatangi Polsek Gayungan Jajaran Polrestabes Surabaya, pada hari Sabtu (30/03/2024).
Kedatangan Sucipto (suami sah tersangka yanti-red) bertujuan untuk mempertanyakan terkait isu-isu yang beredar, Pertama, status tersangka lain bernama Puji alias Pua yang sama-sama ditangkap tapi tidak ditahan.
“Kedua terkait sang Bandar Togel bernama Agus, apakah dibiarkan saja atau masih diburu oleh kepolisian,” ujar Pak Cip, sapaan lekat suami tersangka Yanti kepada media ini.
Untuk yang ketiga, Pak Cip mengajukan Justice Collaborator kepada Polsek Gayungan, mengingat istrinya yang bekerja sebagai pembersih kuburan di Kembang Kuning Surabaya merupakan warga tidak mampu.
“Saya mohon agar Pak Polisi mempunyai hati nurani dan mengabulkan harapan kami sekeluarga. Kami juga akan membantu pihak kepolisian, khususnya Polsek Gayungan untuk mencari informasi keberadaan Agus (Bandar Togel),” ucapnya.
Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Robben Sutono saat ditemui mengatakan, bahwa berkas perkaranya Puji tetap lanjut.
“Karena Puji hanya nombok Togel, maka tidak ditahan. Semua berkasnya sudah saya laporkan ke pimpinan,” tuturnya.
Robben Sutono menambahkan, jika Sang Bandar bernama Agus alias Titus juga sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Apabila pihak keluarga tersangka Yanti mengetahui keberadaan Agus alias Titus, kami sangat terbantu. Dan terkait pengajuan Justice Collaborator akan saya sampaikan ke pimpinan, karena saya punya pimpinan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Gayungan.
Diketahui, bahwa Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum.
( Syam )