Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Pelapor tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, pada hari ini, Kamis (03/08/2023) pukul 10:00 WIB, memenuhi panggilan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam keterangannya, Moh Soleh membeberkan kronologis peristiwa yang dialaminya, jika kerusakan rumahnya disebabkan oleh adanya bangunan rumah disebelahnya.
“Awalnya, tanah yang hendak dibangun itu saya sewa. Namun sebelum sewanya habis, tanah tersebut tiba-tiba dibangun. Bahkan, tanpa memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan),” ungkap pelapor kepada media ini.
Menurut informasi yang didapat pelapor, jika rencana pembangunan disebelah rumahnya itu sampai 4 lantai.
“Tapi saat bangunan mencapai lantai 3, rumah saya mengalami kerusakan. Jadi, rumah saya itu ketarik oleh pembangunan rumah disebelahnya,” terangnya.
Terlapor juga sempat dipanggil oleh pelapor untuk memperbaiki bangunan rumahnya, yaitu pondasi rumah terlapor supaya tidak anjok.
“Namun, oleh terlapor tidak dilakukan. Malah terlapor mencongkel lantai rumah pelapor yang tidak ada hubungannya dengan kerusakan yang dialami pelapor,” kata Moh Soleh.
Oleh karena itu, pelapor mengadukan permasalahannya ke Pejabat setempat, seperti RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, serta berkirim surat ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) Kota Surabaya.
“Dalam resume rapat tertanggal 25 April 2018, kedua belah pihak diminta membuat estimasi Rincian Anggaran Biaya (RAB) atas kerusakan bangunan milik saya. Tapi, terlapor tidak datang dan tidak menjalankan hasil rapat tersebut,” jelas Moh Soleh.
Selanjutnya, pelapor membuat surat pengaduan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 25 Oktober 2019, dengan terlapor atas nama Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, yang berdomisili di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50 A Surabaya.
“Namun pada tanggal 08 Januari 2022, pihak Kepolisian menerbitkan SP3, yang menyatakan bahwa perkara saya tidak memenuhi unsur Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,” cetusnya.
Tak menyerah mencari keadilan, Moh Soleh lantas membuat surat ke DPRD Kota Surabaya. Dalam prosesnya, DPR KPP Kota Surabaya menerjunkan Tim Ahli Independen dari Petra.
“Pada tanggal 27 September 2022, saya mendapatkan surat dari DPR KPP Kota Surabaya perihal penyampaian hasil Laporan Tim Independen, serta tanggal 13 Oktober 2022 tentang Berita Acara Pemeriksaan Administrasi di Persil Jl. Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 A Surabaya,” ucap pelapor.
“Dalam surat dengan nomor : 640/18231/436.7.4/2022 disebutkan, berdasarkan hasil observasi, kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh penambahan beban (urugan peninggihan lantai, berat sendiri pondasi dan beban dari bangunan atas) yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan bangunan di persil Jl. Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 A Surabaya. Sehingga pada akhirnya mengakibatkan terjadinya penurunan,” beber Moh Soleh.
Dengan adanya bukti baru tersebut, korban pembangunan ilegal bernama Moh Soleh kembali mengirim Surat Keberatan Hasil Penyelidikan agar kasusnya dibuka lagi oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ( Syam )