A place where you need to follow for what happening in world cup

Penjual Sate di Jakarta Ditangkap Polisi Bangkalan Setubuhi Anak di bawah Umur

0 220

Bangkalan, Madura || Gerbang News

Seorang pemuda berinisial MF ( 21 tahun ) yang berprofesi sebagai penjual sate di Jakarta, telah dilakukan penangkapan oleh Satrekrim Polres Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Pasalnya, pemuda ini dilaporkan oleh ibu rumah korban, lantaran telah melakukan 2 kali persetubuhan dengan kekerasan terhadap seorang pelajar berinisial S, yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, S.H., M.H., menyampaikan, awal mulanya korban dan tersangka ini berkenalan di sosial media.

“Tersangka dan korban kemudian melakukan perjanjian untuk ketemuan di daerah Tanah Merah. Korban di jemput dan diajak ke rumah tante tersangka di daerah Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan,” ungkap Sigit Nursiyo Dwiyugo, pada hari Kamis ( 19/08/2021 ).

Saat itu, lanjutnya, rumah tante tersangka dalam keadaan sepi dan kosong. Disitulah korban diancam akan di gantung kalau tidak mau menuruti kemauan tersangka.

“Dengan adanya ancaman itu, korban terpaksa melakukan perbuatan kotor tersebut. Saat melakukan persetubuhan, tersangka secara diam-diam melakukan rekaman video persetubuhan yang dilakukan dengan korban,” terangnya.

Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan,
berselang 1 bulan kemudian, tersangka mengajak korban ketemuan lagi, tapi korban menolaknya. Korban diancam kalau tidak mau menuruti kemauan tersangka, maka videonya akan diviralkan.

“Korban akhirnya mau di jemput dan diajak ke rumah tante tersangka lagi. Pada saat akan di rekam, korban mengetahui dan berusaha mengambil Hp dari tangan tersangka. Namun korban kalah tenaga dan di dorong sampai jatuh, sehingga terjadilah pemaksaan,” ungkap Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 01 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76 d UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun,” tutupnya. ( Moh Sumbri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.