Surabaya || Gerbang News
Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu diwilayah Surabaya Utara berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dirumahnya yang berlokasi di Jalan Krembangan Bakti Surabaya, Kamis ( 11/06/2020 ) siang.
Tersangka yang diketahui berinisial ES ( 45 tahun ) ini ditangkap setelah petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang aktifitas peredaran narkoba diwilayah Krembangan.
Setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, selanjutnya langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka.
Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin, SH., saat gelar konferensi pers pada hari Minggu ( 19/07 ) siang mengungkapkan, tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan lapas Porong,” ujar Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah klip kecil yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,51 gram, buah timbangan electrik, 3 pak plastik klip kecil dan 3 buah sekrop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )
Comments are closed.