A place where you need to follow for what happening in world cup

Pengedar Sabu di Kupang Gunung Timur Keok Ditangkap Polisi Tenggilis Mejoyo

132

Surabaya || Gerbang News

AS ( 33 tahun ) tidak berkutik saat ditangkap para petugas Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya, dikamar kostnya yang berlokasi di Jalan Kupang Gunung Timur Gang V Surabaya, pada hari Selasa ( 09/06/2020 ) sekitar pukul 23.00 Wib.

Pemuda tanggung tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo lantaran menjadi pengedar serbuk haram jenis Sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Wahyu Zat Ngabekti SH., mengucapkan syukur, Alhamdulillah, selama beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya para petugas Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo mengungkap kasus peredaran sabu diwilayah Kupang Gunung Surabaya.

“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AS, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip tanggung yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,545 gram, 1 buah kotak tempat tisu untuk dijadikan penyimpanan sabu, 1 kantong plastik yang didalamnya terdapat ratusan plastik klip sabu, 1 buah dompet wanita, 1 lembar resi bukti transfer, 1 set perlengkapan alat hisap sabu ( bong ) dan 1 buah timbangan digital elektrik merk Newacalox,” ucap Kanit Reskrim Ipda Wahyu.

Saat diintrogasi oleh petugas, Lanjut Ipda Wahyu, tersangka mengaku bahwa dirinya sudah dua bulan menjadi pengedar dan sudah 4 kali melakukan pembelian narkoba jenis sabu-sabu.

“Ia juga mengakui, bahwa dirinya sekali membeli narkoba sebanyak 10 gram dengan harga Rp.11.000.000 ( sebelas juta rupiah ) dan dibelinya kepada seseorang dengan sistem ranjau,” jelasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori/Team Zebra )

Comments are closed.