Surabaya || Gerbang News
Pada hari Kamis ( 13/07/2023 ) sekitar pukul 17.00 wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka berinisial MY. LK ( 28 tahun ). Di depan rumah Tambak Gringsing Surabaya.
Tersangka di tangkap dan terancam 7 tahun penjara, lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor, pada hari Selasa ( 11/07/2023 ), yang terparkir di depan rumah korban Jl. Tambak Gringsing Surabaya.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah Kunci T, 1 (satu) buah magnet pembuka tutup kunci, 1 (satu) buah mata kunci T, 1 (satu) buan kunci motor, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah hoodie warna cream, 1 (satu) buah celana pendek warna biru, 1 (buah) potongan rekaman CCTV kejadian.
“Hilangnya sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban tersebut di ketahui pada pukul 22.00 wib, saat saudaranya bertanya tentang keberadaan sepeda yang di parkir tersebut, mengetahui sepeda motornya telah lenyap, pada Rabu ( 12/07/2023 ) korban melapor,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana
“Berdasarkan barang bukti dan rekaman CCTV, anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan, serta mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP, sehingga kami berhasil menangkapnya,” ungkapnya
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sebanyak 2 kali melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya, dibantu rekannya inisial A ( DPO ), untuk menjual hasil kejahatannya kemadura, dan uangnya untuk bersenang-senag judi online,” pungkasnya. ( Moh Sumbri )