Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Dua pemuda berinisial AY ( 17 tahun ), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan atau Stand Pasar Baru Waru Sidoarjo dan MM ( 19 tahun ), warga Jl. Tanah Merah Indah Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir.
Hal itu disebabkan keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor, pada hari Kamis ( 31/03/2022 ), di depan rumah Jl. Wonosari Wetan Gang 1-B / 9, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Banyuaji, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, awal mulanya anggota Unit Reskrim melakukan patroli wilayah di jalan Wonokusumo. Saat anggota duduk di warong kopi pojok Wonosari, tiba-tiba mendapat informasi dari warga jika melihat ada dua orang pemuda yang dicurigai sedang lewat dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda Scoopy nopol L- 6607-JL.
“Anggota kami yang di lapangan lantas melakukan pemantauan. Tak lama, kedua pemuda tersebut hendak melakukan pencurian sepeda motor milik Lilik Hariyani yang terparkir di depan rumah menggunakan kunci T,” ujar Doni.
Namun naas, sambung Iptu Doni, belum sempat merusak kunci kontak, aksi pemuda ini diketahui oleh korban. Sehingga diteriaki maling dan kabur menggunakan sepeda motor honda Scoopy nopol L- 6607-JL.
“Saat itu, anggota langsung melakukan pengejaran bersama warga hingga pemuda ini berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” terangnya.
Masih kata Doni, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2021 Nopol L-4741-OG, STNK asli sepeda motor Honda Scoopy atas nama Agus Rakhmad, yang beralamat di Wonosari, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
“Selain itu, kami juga mengamankan kunci kontak dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2021 Nopol L-6607-JL,” beber Doni.
“Atas perbuatannya, pemuda ini akan kami kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 Ttg Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya ( Moh Sumbri )