Tulungagung || Gerbang News
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih, S.I.K., menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di TKP JLS yang terjadi pada hari Kamis (29/04/2021).
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung dan dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung, menerangkan, bahwa di tubuh korban ditemukan luka, serta dari keterangan para saksi, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dengan menggunakan alat mambis ( mobile automated multi biometrec identification system ) muncul atas nama Said Lupriadi (45) alamat Blok Kamis, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Tanpa mengulur waktu, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mencari dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, didapat nama tersangka, yakni SW (31) warga Dusun Kulonkali, RT. 055/RW. 015, Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Pelaku diamankan oleh anggota Tim Macan Agung saat datang ke rumah sakit bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenasah.
Sebelumnya, anggota mendapatkan keterangan dari saksi, yang tidak lain adalah kakak korban.
Dari ketetangan saksi, didapati bahwa korban sering ke Tulungagung bersama pelaku. Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah membunuh korban.
“Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati sudah dicaci maki oleh korban, bahkan mengolok – ngolok dengan kata kotor,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, pada Senin (03/05/2021).
Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (23/04), pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah Malang pukul 17.00 WIB, tujuan ke Kabupaten Tulungagung, dengan mengendarai sepeda motor honda grand dengan posisi yang membonceng bergantian.
“Ke Tulungagung, tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di Tulungagung pukul 21.00 WIB. Hingga pukul 22.30 WIB, keduanya bermain judi dan pelaku menang 1 juta. Sedangkan korban mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor honda grand miliknya kepada pelaku seharga Rp.1.100.000,” lanjut Kapolres.
Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku mengajak korban ke Prigi, Kabupaten Trenggalek. Dan pada saat dalam perjalanan, korban mengolok – ngolok pelaku dengan nada kasar dan nada kotor secara berulang – ulang.
Sesampainya di pantai Prigi pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban mengobrol kurang lebih 1 jam. Dan pada hari Sabtu (24/04) sekitar pukul 00.30 WIB pada saat perjalanan dari Prigi, Kabupaten Trenggalek menuju Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, dengan posisi korban membonceng pelaku.
“Adapun kata – kata yang dilontarkan korban yakni, “goro – goro awakmu g**g aku malah entek – entekan ngene iki, g***l, a*u k***k” ( gara – gara dirimu g**g saya jadi habis – habisan seperti ini) dilanjutkan dengan kata – kata umpatan (g***l, an**ng, k***k)”.
Pelaku yang mendapat perlakuan tersebut, akhirnya marah dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban dan untuk mengambil kembali uang pelaku yang dibawa korban sebagai uang pembelian sepeda motor, serta hp milik korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS masuk Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Sesampainya di JLS pada hari Sabtu (24/04) pukul 02.00 WIB, pelaku menyuruh korban berhenti dengan alasan menyuruh korban untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar. Pada saat berhenti dan turun dari motor, pelaku menanyakan apa maksud dari semua kata – kata dari korban dengan nada kasar maupun nada kotor sambil pelaku langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali.
“Sehingga membuat korban terjatuh. Ketika korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 1 kali mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Pada saat korban berteriak dengan nada keras, sehingga membuat pelaku panik dan pada saat kaki pelaku menyentuh batu yang berada dibelakangnya, pelaku langsung mengambil batu dan dipukulkan ke arah leher bagian kanan korban sebanyak 2 kali. Kemudian memukulkan lagi ke arah bahu kanan sebanyak 1 kali, kearah dada sebanyak 1 kali dan terakhir ke arah leher bagian kanan,” papar Handono.
Kemudian, saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp. 1.100.000,- dan hp vivo dari dalam tas yang dislempangkan di badan korban, serta menyeret korban sejauh kurang lebih 9 meter menjauh dari jalan raya. Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor korban pulang ke arah malang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan disita Unit Inafis Sat Reskrim saat olah TKP 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah batu.
“Selain itu, barang bukti yang disita saat mengamankan pelaku yakni, 1 unit ranmor honda grand warna hitam AG 6542 PT beserta kunci, 1 buah hp merk Vivo y91i warna hitam kombinasi biru, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah jaket warna hitam,” jelasnya.
Diakhir paparannya, Kapolres Tulungagung menjelaskan, bahwa pelaku dijerat Pasal 339 sub Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara. ( NN95 / Syam )
Comments are closed.