Tangerang, Banten || Gerbang News
Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan pengamanan dan pengawalan Obyek Vital di Ruang Aula Parama Satwika Polresta Tangerang, pada hari Jum’at (18/03/2022).
Dalam pemaparannya, Leonard M. Sinambela menyampaikan, jika di Kabupaten Tangerang ini banyak objek vital berkaitan dengan Perbankan, tentunya perlu pengamanan untuk memberikan rasa aman.
“Dan kami akan tingkatkan, khususnya keamanan. Kami juga berharap kerjasama rekan-rekan sekalian di wilayah hukum Polresta Tangerang yang mempunyai sumberdaya dan personil Polri yang tentunya bisa memberikan pelayanan pengamanan,” terangnya.
Wakapolresta Tangerang menyebut, sampai saat ini belum terbangun dengan baik yang seharusnya sudah ada jaringan komunikasi yang baik. “Maka dari itu, kami disini menawarkan untuk bekerjasama dalam segi pengamanan,” pinta Leonard M. Sinambela.
Lebih lanjut dikatakannya, melihat tindak kejahatan cukup besar di daerah hukum Polresta Tangerang, maka diharapkan bapak dan ibu yang hadir pada saat ini bisa menyampaikan ke atasannya masing-masing.
“Maksud dan tujuan kami ingin menawarkan dan meminta kerja samanya, dengan harapan dari sini, kita bisa berkomunikasi dan bisa pakai jasa dari kepolisian, khususnya anggota Polresta Tangerang,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Samapta menjelaskan tugas pokok di Satuannya, yakni melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pengamanan kegiatan masyarakat maupun instansi pemerintahan, objek vital, penanganan tindak pidana ringan dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Sedangkan Tupoksi PAM Obvit Sat Samapta adalah sebagai unsur pelaksana tugas pokok Polres, yang berada dibawah Kapolres,” jelasnya.
PAM Obvit tersebut bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan objek vital yang meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu dan objek lainnya, termasuk VIP yang memerlukan pengamanan kepolisian.
“Dari data Kepolisian, Objek Vital di kawasan industri terdapat 14 titik dan perbankan 60 titik. Nantinya, kami akan berkoordinasi dengan pengelola objek vital atau objek tertentu untuk membahas dan membuat kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman maupun kontrak kerjasama,” ungkapnya.
“Dimana hal itu sesuai peraturan pemerintah no. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri, yaitu jasa pengamanan pada obvitnas dan objek tertentu dan jasa sistem manajemen pengamanan pada obvitnas serta objek tertentu,” tutup Kasat Samapta. ( Syam )