Surabaya || Gerbang News
Pelaku ujaran kebencian yang telah melecehkan Kyai Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen dan viral di media sosial group facebook Pamekasan Hebat, akhirnya meringkuk dibalik jeruji besi Mapolda Jatim.
Selain akun bernama Suteki, UZ (28) warga Galis Kabupaten Pamekasan juga menggunakan nama atau identitas lain yang bukan pribadinya sendiri. Seperti Wahyuni Sunarsih (Kamis, 26 Desember 2019 pukul 01.35 WIB), Yasinta Rani (Jumat, 29 Maret 2019 pukul 18.54 WIB), Denting Piano (Selasa, 18 Desember 2018 pukul 19.27 WIB), Beribu Bunga (Sabtu, 6 April 2013 pukul 10.32 WIB), Sugeng Rawuh (5 Oktober pukul 09.44 WIB), dengan tanggal lahir 7 Mei 1997, jenis kelamin laki-laki.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol TrunoyudoWisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers menyampaikan, awal mulanya Ahmad Waisal Alqorniy memposting link berita dari Media Jatim ke grup Facebook Pamekasan Hebat dengan isi postingan ‘Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah Covid-19 Wajib Dimandikan!’.
“Selain itu, akun Facebook yang bernama Ahmad Waisal Alqorniy juga memosting dengan cara membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi: orang yang wafat karena Covid-19/virus-virus lainnya termasuk cacar, tetap wajib dimandikan, disucikan justru agar tidak menular. Lagi pula orang yang betul wafat karena virus, ketika meninggal maka virusnya pasti ikut mati tidak mungkin menular, baik virusnya Thobi~i/alami maupun rekayasa. Apalagi masih diragukan apa betul kena virus atau diviruskan,” terangnya, Kamis (11/06/2020).
Dimana kedua postingan tersebut, sambung Trunoyudo, kemudian dikomentari oleh akun Facebook yang bernama Suteki, antara lain
Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya.
“Masyarakat Pamekasan dan khususnya Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan merasa bahwa komentar akun atas nama Suteki tersebut melecehkan Kyai, sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun Facebook Suteki dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan,” jelas Kabid Humas.
“Pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya, namun bisa kami tangkap di Bangkalan Madura, dan pada HP milik tersangka terdapat akun Facebook Suteki,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Trunoyudo, adapun barang bukti yang telah diamankan kepolisian dari saksi ST berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung J1 (2016) imei 1 : 354 309081868280, imei 2 : 354310081869288 warna gold dengan kartu SIM card Telkomsel dengan nomor 082332831xxxx dan micro SD dengan ruang penyimpanan 2 GB. Sementara dari saksi saksi WS juga diamankan barang bukti 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 087750504xxx, nomor seri ICCID : 8962115331.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 (satu) buah HP merk Samsung tipe A20 warna merah dengan imei 1 : 35746101305455 dan imei 2 : 357464101305453 yang didalamnya terdapat akun Facebook a.n. Suteki,” tandasnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” pungkas Kabid Humas Polda Jatim. ( Syam )
Comments are closed.