Gresik || Gerbang News
Para pelaku pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun di lokasi gudang kosong Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga terdampak ketika dikonfirmasi oleh wartawan gerbangnews.com melalui pesan singkat WhatsAppnya, pada hari Rabu ( 28/10/2020 ) sore.
Warga mengatakan, pemberi ijin pembuangan limbah B3 di gudang tersebut adalah Cak Toyo alias Ketua RT. 05 bernama Hartoyo.
“Sedangkan Pak Gito itu makelar Limbah B3. Sementara Pak Andre itu orang lapangan yang mengawasi keadaan jalan, aman atau tidak,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa untuk nomor telephone Gito beserta Andre sudah tidak aktif lagi sekarang.
“Padahal hari Jum’at kemarin ada mediasi di Balai Desa, tapi mereka berdua tidak hadir. Katanya sekarang sudah menjadi DPO Polisi,” ungkap Eko.
Disinggung mengenai harapannya, warga berharap agar yang terdampak mendapatkan ganti rugi. Sedangkan warga yang lainnya meminta kasusnya harus sampai ke ranah hukum.
“Warga yang terdampak minta ganti rugi mas, kalau semua warga Putat Lor minta kasusnya dilanjutkan sampai ke ranah hukum. Kok bisa beberapa perangkat desa memberi ijin tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, padahal sejak lama sudah ada masyarakat yang mengingatkan bahwasannya itu limbah B3, kok gak di respon,” katanya.
“Kami juga berharap Polres Gresik segera menangkap para pelakunya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait kebenaran informasi tentang Andre dan Gito sudah ditetapkan sebagai DPO, tidak memberikan komentar. Hanya dibaca saja, belum ada balasannya. ( Basori )
Comments are closed.