Bangkalan, Madura || Gerbang News
Dalam rangka mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, Satpolair Polres Bangkalan melaksanakan operasi yustisi ke masyarakat maritim dan ABK kapal yang engker.
Di bawah komando Kasat Polair AKP Ludwi Yarsa Pramono, A.Md., dan dengan menggunakan Kp X-1031, 4 personel Satpolair melakukan patroli di perairan wilayah hukum Polres Bangkalan.
“Alhasil, terjaring beberapa masyarakat dan ABK yang kedapatan tidak memakai masker,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, SIK, Kamis (29/04/2021).
Selain memberikan sanksi atau tindakan yustisi berupa teguran lisan, Satpolair Polres Bangkalan juga membagikan masker, serta mengingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman saat berkomunikasi dengan orang lain minimal 1 meter, dan sering menggunakan tangan pakai sabun,” terang Kapolres.
“Selama kegiatan berlangsung, terpantau situasi serta kondisi berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (Moh Sumbri)
Comments are closed.