Polrestabes Surabaya, Polda Jatim || Gerbang News
Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan, Kota Surabaya, tepatnya di depan warkop, Sabtu (10/06/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku berinisial ABD (31), warga Bulak Banteng Madya, Surabaya, itu tertangkap setelah petugas gabungan Polrestabes Surabaya menggelar razia operasi kejahatan jalan 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) di kawasan Suramadu Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota Polsek Wiyung melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kriminalitas di kawasan yang diduga rawan pelaku kejahatan jalanan.
“Dalam oprasi itu, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kunci kontak. Sehingga petugas menghentikan laju motor yang dikemudikan dan mempertanyakan surat atau dokumen motor,” kata Kompol Gandi.
Namun ketika ditanya kelengkapan surat kendaraan yang digunakan, pelaku malah berusaha menghindar untuk melarikan diri.
Petugas pun bertambah curiga dan melakukan penggeledahan pada badannya dan ditemukan kunci T yang disimpan dalam saku celananya.
“Setelah diintrogasi, pelaku akhirnya mengaku bahwa motor yang dikendarai itu dari salah satu Warkop,” ujar Kompol Gandi.
Saat itu pula, polisi mengeler pelaku ketempat kejadian perkara dan disana memang benar korban telah kehilangan sepeda motor yamaha mio saat diparkir di warkop dimana korban bekerja.
“Setelah sampai di warkop yang disebutkan pelaku, ternyata benar ada korban bernama Moch Sulaiman (18), yang bekerja di warkop tersebut telah kehilangan motornya,” jelas Kompol Gandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dibawa ke Polsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus pencurian itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, untuk membuktikan apakah pelaku ini berkerja sendirian saat melakukan pencurian atau ada yang membentunya.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2009 dengan Nopol L-4001-IH warna hitam, Noka : MH328 DO029K421428, Nosin : 28D421776 dan Kunci T yang disimpan dalam sakunya.
“Semoga dengan ditangkapnya tersangka ini, bisa mengembang kepada pelaku lainya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
( Redaksi )