Dinas Kominfo Jatim || Gerbang News
Sebagai salah satu cara mengamankan aset tidak berbentuk, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Jatim minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendaftarkan semua aplikasinya di portal http://apps.jatimprov.go.id.
“Semua aplikasi yang dibuat OPD untuk menunjang sistem kinerja harus didaftarkan ke sistem informasi perangkat daerah apps.jatimprov.go.id, yang merupakan aset tidak terwujud Pemprov Jatim, dan akan menjadi salah satu indikator penilaian budaya Cettar perangkat daerah yang dikoordinir Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Kadis Kominfo Jatim Benny Sampirwanto saat Sosialisasi Pendaftaran Aplikasi Tahun 2021 di Harris Hotel & Convention Kota Malang, Selasa (06/04/2021).
Menurut Benny, pendaftaran aplikasi ini sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 98 Tahun 2018 tentang standar aplikasi bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, lanjut Benny, pendaftaran aplikasi tersebut sesuai harapan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta amanat dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dimana setiap transaksi elektronik baik transaksi atau aplikasi yang berhubungan dengan government to government, government to citizen dan governmnet to busines untuk didaftarkan.
“Kalau OPD tidak mau mendaftarkan aplikasinya, maka nanti akan kami laporkan ke Ibu Gubernur. Tapi saya yakin, semua akan melaporkan,” tutur Benny.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Jatim Nirmala Dewi menambahkan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang prosedur dan tata cara pendaftaran aplikasi yang dimiliki oleh masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jatim pada aplikasi pendaftaran sistem informasi apps.jatimprov.go.id.
“Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan agar Pemprov memiliki data aplikasi yang sesuai standar dengan dokumentasi yang lengkap mulai dari perencanaan, analisa, desain, pemrograman, pengujian, hingga dokumentasi tinjauan pasca implementasi aplikasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Dewi, Pemprov telah mengembangkan dan mengimplementasikan berbagai aplikasi yang digunakan dibeberapa OPD. Namun, seringkali pengembangan aplikasi yang dilakukan tidak disertai dengan dokumentasi teknis yang lengkap. Hal ini mengakibatkan kesulitan tersendiri dalam upaya integrasi aplikasi.
“Semoga dengan sosialisasi ini, pejabat struktural dan staf teknis OPD paham cara mendaftarkan aplikasi di Portal http://apps.jatimprov.go.id,” harapnya. ( Syam )
Comments are closed.