A place where you need to follow for what happening in world cup

Nur Laily: Kenapa Waris Alm. Moerdjadi Mengangkangi Pengadilan?

135

Surabaya || Gerbang News

Pemasangan pelakat beserta banner atau spanduk dilakukan keluarga almarhum Moerdjadi dan almarhumah Sripah yang mengaku ahli waris atas sebuah rumah dan bangunan yang terletak di Jl. Kedung Rukem ll Tengah No. 25 RT. 004/RW. 04 Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya Tingkat Pertama Nomor: 1074/pdt.5/2019 PN.Sby, dimana pada saat pemasangan pelakat pengumuman dilakukan pada hari Jum’at (02/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun yang menjadi persoalan, mengapa pagar depan dan pagar di belakang di Gembok dengan memakai Rantai?

Menurut pengakuan Nur Laily yang mendapat informasi dari warga setempat ketika di konfirmasi mengatakan, bahwa pemasangan pelakat dan spanduk tersebut turut ikut juga para ahli waris beserta pengacaranya, dan beberapa orang lain.

Mereka beramai-ramai ikut turut memasang pelakat dan banner atau spanduk dengan dasar memenangkan Gugatan Perdata Tingkat PN Surabaya No: 1074/Pdt.5/2019 PN.Sby.

“Tapi kenapa pagar depan belakang di gembok dengan pakai rantai,” ujar Nur Laily dengan nada sangat geram, Selasa (06/10/2020).

“Yang melakukan penggembokan bernama Pieters & Chandra,” tambahnya.

Ia menambahkan, jika persoalan Gugatan masih belum incrah atau berkekuatan hukum tetap. Kan masih ada proses Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke MA maupun PK juga belum hingga nanti permohonan eksekusi. Apa ada perlawanan sampai pelaksanaan Eksekusi dan Berita Acara?

“Kenapa melakukan tindakan Mengangkangi Pengadilan??? Karena proses pengadilan sampai incrah belum dilaksanakan!!!,” tandasnya.

“Dan saya (Nur Laily-red) akan menyerahkan perlakuan perantaian gembok melalui proses Hukum…???, ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa pada tanggal 2 Agustus 2019, hari Selasa, Pengadilan telah melaksanakan Eksekusi Rumah di jalan
Kedung Rukem ll Tengah No. 25 Surabaya, dengan luas 247 m2.

Hasil keputusan Pengadilan itu sudah incrah dan sudah melalui proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta dimenangkan oleh pihak Nur Laily Cs. ( Tim / Red )

Comments are closed.