A place where you need to follow for what happening in world cup

Nekat Membawa Narkoba Jenis Sabu Sabu, Abdul Rozaq Ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo

223

Surabaya || Gerbang News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Minggu ( 22/03/2020 ) sekitar pukul 02.00 dini hari, menangkap seorang laki-laki yang sedang kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu di Jalan Muteran V , Kel Krembangan Utara Kec Pabean Surabaya.

Laki-laki tersebut bernama Abdul Rozaq ( 27 tahun ) warga Jalan Muteran Gg Buntu No.10 Surabaya.

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan., SH., MH., melalui Kanit Reskrim AKP Saifuddin. SH., menjelaskan, tersangka ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dipegang melalui tangan kanannya.

“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan serta penyanggongan atas informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba,” ucap Kanit Reskrim AKP Saifuddin.

Masih kata Saifuddin, adapun kronologis penangkapannya yakni, setelah petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan dilokasi tersebut.

“Setelah tidak lama melakukan penyanggongan, petugas melihat pemuda tersebut, sehingga langsung dilakukan penyergapan,” jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, Lanjut Saifuddin, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dipeganginya dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan introsasi lebih dalam.

“Saat diintrogasi oleh petugas, pemuda tersebut mengakui bahwa Sabu itu miliknya yang hendak dikonsumsinya sendiri ketika sampai dirumahnya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,33 Gram beserta Klipnya.

“Atas perbuatannya, pemuda tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Basori ).