Mengaku Tiga Kali Melakukan Aksi Jambret, Dua Pemuda Tanggung Ini Dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Asemrowo
Surabaya || Gerbang News
Dua orang pelaku penjambretan yang kerap melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim di Jalan Tambak Pring Surabaya, Senin ( 01/06/2020 ) malam.
Keduanya masing-masing berinisial N ( 26 tahun ) alamat Jalan Tanjungsari Jaya Bakti dan ASAA ( 21 tahun ) alamat Jalan Tandes Kidul Gang Makam Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan. SH., didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Armada P, S.I.K., saat gelar konferensi pers mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap lantaran telah melakukan perampasan sebuah tas milik korban DNK ( 21 tahun ) warga Sememi Surabaya.
“Saat dilakukan inteogasi oleh petugas, 1 dari dua pelaku ini merupakan seorang residivis dan sudah 3 kali melakukan aksi perampasan diwilayah hukum Polsek Asemrowo Surabaya,” ucap Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan.
Adapun kronologi penangkapannya yakni, ketika petugas opsnal Unit Reskrim Polsek Asemrowo sedang melakukan kegiatan kring kring serse mendengar ada teriakan maling.
Mendengar terikan tersebut, petugas langsung sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di rel kereta api Tambak Pring Surabaya. Dan selanjutnya keduanya langsung digelandang ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.
Lanjut Kapolsek Asemrowo, menurut keterangan korban dirinya dari jalan raya Banjar Sugian tau-tau dipepet oleh kedua pelaku dari arah kiri dan langsung merampas tas yang dibawanya lalu kabur.
“Saat itu korban yang menggunakan kendaraan karisma langsung melakukan pengejaran dan sesampainya dijalan Tanjungsari langsung teriak maling-maling, sehingga keduanya langsung ditangkap oleh petugas,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor merk Vixion dengan nopol L 6761 Y milik pelaku sebagai sarana, 1 buah dompet emas warna biru yang berisi sepasang anting emas dengan berat 0,55 gram beserta surat pembelian dan 1 buah tali tas warna biru dongker yang putus.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas mantan Kanit Paminal Polda Jatim tersebut. ( Basori )
Comments are closed.