Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Transparansi dan profesionalisme pelayanan publik di Kantor BPN Surabaya II terus menjadi sorotan, usai tidak ada kejelasan terkait keluhan masyarakat yang menilai permohonan pemisahan bidang hak milik nomor 228 sisa atas nama Hj Sunarsih terlalu lambat dan dipersulit.
Hal itu dikarenakan sejak berkas permohonan yang dimasukkan ke Kantor BPN Surabaya II pada tanggal 26 Mei 2023, dengan nomor permohonan : 24068/2023 hingga saat ini masih belum terselesaikan dan sangat berbelit-belit.
Padahal, Sertifikat yang telah diajukan tersebut merupakan induk dan sudah pernah dipecah sebelumnya sampai tersisa separuh lahan. Namun, dalam permohonan sekarang malah terdapat kendala-kendala yang tidak jelas.
Bahkan, pejabat yang menangani persoalan sengketa juga tidak bisa memberikan keterangan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seperti yang disampaikan Bapak Hendro selaku Bagian Sengketa BPN Surabaya II, bahwa berkasnya sudah masuk dan diselesaikan. Data itu sudah berjalan, informasi di data elektronik itu sudah di Pak Kuntarto.
“Dari permasalahan ini, sebenarnya masalahnya sudah jalan. Posisinya itu kan data elektroniknya sudah ada di petugas akhir Pak Kuntarto, tinggal kita menyampaikan ke bagian atas untuk kewenangannya. Perkara permasalahannya, ini kelihatannya saya sendiri tidak pernah ada permasalahan perkara tersebut atau pengadilan,” terang Hendro, Senin (22/01/2024) kemarin.
Saat disinggung kepastian tidak ada sengketa, Hendro malah mengatakan, kan dulu waktu pendaftaran pengukuran itu ada permasalahan sengketa dan terus kita pertemukan para pihak, tapi belum sepakat.
“Ada kendala surat keberatan dari Srihartini. Sekarang kan orang-orang lagi rapat diatas, percuma. Atau nanti disampaikan dulu, nanti biar menunggu dulu. Karena ini masih ada konfirmasi, dan sebenarnya saya juga harus rapat,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kamis (25/01/2024), Hendro selaku Bagian Sengketa BPN Surabaya II malah terus menghindar dan tidak dapat ditemui lagi sampai awak media ini terus berupaya melalui mekanisme prosedural.
Hal itu menandakan Minimnya Pimpinan BPN Surabaya II paham produk hukum pertanahan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
( Syam )